Kherysuryawan.id – guru yang menerima sertifikat pendidik tahun 2021 maka akan menerimakan tunjangan profesi gurunya pada tahun 2022.. Sahabat guru yang Budiman, pada kesempatan kali ini saya akan memberikan sedikit informasi tentang aturan bagi guru yang telah memiliki atau menerima sertifikat pendidik untuk bisa memperoleh tunjangan profesi guru. 2022. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 1, BN.2022/No.131, jdih.menpan.go.id: 49 hlm. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Pemantauan dan evaluasi. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2022. Cover berisi identitas guru (Lampiran 1) b. Ceklist kelengkapan Dokumen Pencairan (lampiran 2) c. Printout Info GTK Status Valid . d. Fotocopy Sertifikat Pendidik. e. Fotocopy Ijazah . f. Fotocopy SK CPNS (statusnya CPNS), Fotocopy SK PNS (statusnya PNS) g. Surat Keterangan Aktif Mengajar khusus bagi Guru. (tanggal 1 April 2022) h. Sebelum membahas gaji, ada beberapa tunjangan yang akan diterima oleh setiap pegawai PPPK Kemenag bila dinyatakan lusus. Tunjangan tersebut berupa tunjangan pangan, keluarga, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan struktural dan tunjangan lainnya. Baca Juga: Bersiaplah! Presiden akan Umumkan THR PNS 2023 Menjelang Puasa, Kira-kira Berapa Liputan6.com, Jakarta Informasi soal gaji PPPK 2022 kembali jadi perbincangan. Hal ini seiring dengan rencana pemerintah yang akan kembali membuka rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2022. Bukan melalui CPNS, seleksi ASN ini akan diutamakan untu sektor pendidikan dan kesehatan lewat rekrutmen PPPK 2022. Foto: Dok. Istimewa. Sama dengan PNS pada umumnya, pangkat guru juga dibedakan atas golongannya. Lebih tepatnya berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki masing-masing jenjang jabatan. Menurut Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009, pangkat golongan guru PNS dari yang terendah sampai tertinggi, yaitu: 1. Guru Pertama. Namun, mengenai tunjangan profesi dan khusus sebagaimana dalam PP no 41 tahun 2009 BAB 2 tunjangan profesi dan khusus hanya diberikan oleh guru PNS setiap bulannya. Sedangkan pemberian tunjangan tersebut untuk guru dan dosen non-PNS harus disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen Pendaftaran dilakukan mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 yang dilakukan secara resmi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Tahun ini, seleksi akan diumumkan langsung oleh masing-masing instansi. Adapun ketersediaan formasi dapat diakses secara resmi di SSCASN BKN pada menu "Layanan Informasi" atau klik data-sscasn.bkn.go.id/periode. Jakarta (Kemenag) --- Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menginformasikan bahwa tunjangan insentif bagi guru bukan PNS sudah bisa dicairkan. "Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna, panggilan akrabnya, di Jakarta, Senin (10/10/2022). Keterangan. Download. Edaran Kepala Biro SDM Kemenristekdikti Nomor 96126/A2/KP/2016 tanggal 24 November 2016. Surat Edaran (SE) perihal Penetapan dan Penyelesaian Tugas Belajar. Unduh. Inpres Nomor 3 Tahun 2003. Intruksi Presiden (Inpres) Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government. Tunjangan guru honorer 2022 merupakan intensif yang diberikan kepada guru non PNS atau yang belum memperoleh jabtatan fungsional guru. Pemerintah menaruh perhatian besar bagi seluruh guru honorer. Bentuk kepedulian ini diwujudkan dengan pemberian tunjangan guru honorer yang diberikan per bulan. Tunjangan transportasi bisa menjadi tunjangan tidak tetap apabila memperhitungkan kehadiran. Jika tidak hadir, maka tunjangannya tidak diberikan atau dikurangi. 3. Tunjangan Kinerja. Tunjangan ini seringkali dimasukkan sebagai tunjangan karyawan swasta. Sesuai namanya, tunjangan kinerja berdasarkan performa kerja pada periode sebelumnya. Jika besaran THR Lebaran 2022 untuk PNS tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR Lebaran 2022 untuk PNS yang akan dibayarkan terdiri atas: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. THR Lebaran 2022 untuk PNS tersebut diberikan sesuai Berikut Daftar Nama Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2020: (untuk daftar update akan kita sampaikan kemudian) Jika sekolah anda termasuk di daerah khusus, maka tenang saja karena akan sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya untuk penerima tunjangan khusus. Para calon penerima tunjangan khusus ini akan diberikan bantuan yang berbentuk uang tunai dttR.

tunjangan fungsional guru non pns 2022